pelestarian alam dan menjaga lingkungan sesuai dengan QS. Ar um:41

  • SMP MEKAR ARUM
  • WITRI DALIMAH, S.Pd
  • 134
...

QS. Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan alam yang terjadi di darat dan lautan merupakan akibat dari perbuatan manusia. Ayat ini juga mengingatkan manusia untuk kembali ke ajaran syariat agama dalam memelihara alam dengan benar. Berikut ini adalah isi QS. Ar-Rum ayat 41: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia" "Supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka" "Agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" Dalam QS. Ar-Rum ayat 41, kerusakan yang dimaksud adalah al-fasad, yaitu segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum Allah SWT. Contoh al-fasad dalam konteks pelestarian lingkungan adalah pencemaran alam, penghancuran alam, dan rusaknya flora dan fauna.

Dalam Q.S. ar-Rum/30:41, kerusakan alam seperti ini diistilahkan

dengan al-fasād yang berarti kerusakan. Kerusakan yang dimaksudkan pada

ayat ini memiliki dua makna, yaitu kerusakan alam dan kerusakan sosial.

Kerusakan alam bisa berupa pencemaran alam atau penghancuran alam.

Pencemaran alam menyebabkan alam tidak layak dihuni. Contohnya polusi

udara. Udara yang mengandung banyak emisi karbon tidak layak dihirup

oleh manusia karena berbahaya bagi tubuh. Sedangkan penghancuran alam

menyebabkan alam tidak bisa dimanfaatkan lagi. Misalnya daerah-daerah

bekas pertambangan yang sudah habis barang tambangnya sehingga tidak

bisa dimanfaatkan lagi oleh manusia.

Adapun kerusakan sosial berupa bencana sosial seperti kerusuhan,

peperangan, korupsi, tindak kriminal, dan lain sebagainya. Bencana sosial

menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Dalam

jangka panjang kerusakan sosial ini juga bisa menyebabkan kerusakan alam.

Misalnya peperangan yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga

kerusakan alam akibat penggunaan senjata-senjata penghancur. Demikian

juga korupsi. Misalnya beberapa korupsi yang berhubungan dengan

pembebasan lahan dan hutan yang berakibat eksploitasi secara berlebihan

sehingga menyebabkan kerusakan hutan.


Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR