Apa itu Fiqih Haji ?

  • Portal KBIHU Indonesia
  • Mochamad Hosein Ramdhani
  • 28
...

Fiqih haji adalah cabang dari ilmu fiqih yang mempelajari hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Haji adalah ibadah yang memiliki ritual khusus, dan pemahaman yang benar mengenai fiqih ini menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah Swt.

Pengertian Haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Secara bahasa, “haji” berarti “menyengaja” atau “menuju” yang mengacu pada niat untuk mendatangi tempat tertentu dengan tujuan tertentu.

Secara istilah, haji adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Makkah dengan melaksanakan serangkaian ritual yang telah ditentukan. Haji dilaksanakan sekali dalam setahun pada waktu yang spesifik, yaitu pada bulan Dzulhijjah, dan merupakan ibadah yang memiliki waktu pelaksanaan yang terikat pada tanggal-tanggal tertentu.

Hukum Haji

Haji adalah ibadah yang memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Hukum ini adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚوَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali-Imran: 97).

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Rasulullah saw. juga mengingatkan pentingnya haji dalam sebuah hadis:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ.

Artinya: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada illah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa haji adalah bagian integral dari ajaran Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan.

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib untuk dapat melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Mampu

Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal pokok yang harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Jika salah satu dari rukun ini tidak dilakukan, maka haji seseorang dianggap tidak syah. Rukun haji terdiri dari:

1. Ihram
Ihram adalah niat dan pakaian khusus yang dikenakan ketika memulai ibadah haji. Pakaian ihram adalah pakaian putih yang tidak memiliki jahitan bagi pria, sementara wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Wukuf di Arafah
Wukuf berarti berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Selama wukuf, jemaah haji memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk pengabdian dan permohonan ampun kepada Allah Swt.

3. Tawaf Ifadhah
Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji harus melakukan tawaf ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

4. Sai
Sai adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah tawaf ifadhah.

Wajib Haji

Selain rukun-rukun yang harus dilakukan, ada juga kewajiban-kewajiban haji yang jika tidak dilakukan dapat mengharuskan jemaah haji membayar dam (denda). Berikut delapan wajib haji:

1. Ihram dari miqat
Setiap jemaah haji harus memulai ibadahnya dengan ihram dari miqat yang telah ditentukan.

2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah harus dilakukan hingga matahari tenggelam.

3. Bermalam di Muzdalifah
Pada malam tanggal 10 Zulhijjah, jemaah haji harus bermalam di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Arafah.

4. Bermalam di Mina
Jemaah haji harus bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

5. Melempar Jumrah
Melempar jumrah adalah ritual melempar batu kecil ke tiga tiang jumrah di Mina. Ini dilakukan pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq sebagai simbol menolak godaan dan bisikan setan.

6. Mencukur Rambut atau Memendekkannya
Setelah melaksanakan tawaf dan sai, jemaah haji harus mencukur (bagi pria) atau memendekkan rambut (bagi wanita) sebagai simbol bolehnya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.

7. Menyembelih / Hadyu
Menyembelih / hadyu (hewan kurban) adalah kewajiban bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu dan qiran.

8. Tawaf wada
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah.


Sumber :
https://bpkh.go.id/fiqih-haji-dan-umroh/


Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR